1. Perbandingan Cyber Law, Computer
Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime1.
Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe
Convention on Cyber Crime
Cyber
law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber
law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap
aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang
sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada
suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens
(warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling
menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena
dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya
‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
Dilihat
dari ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh
karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek
yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan,
kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi,
pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam
aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax,
e learning, e-health, dan sebagainya.
Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.
Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.
Jadi Cyber Law adalah
kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan
nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum,
sehingga keberadaannya harus kita dukung.
Computer Crime Act ( malaysia )
Adalah
sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan
dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997
dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan
penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer
Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang)
yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang
berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer
Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia
adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan
negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital
Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and
Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di
Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun
1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah
komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode
atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan
penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan
salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat
dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil
of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak
kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun
2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan
dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi
Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat
perumusan tindak pidana.
Council
of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa
untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau
internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Jadi tujuan adanya konvensi ini
adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber
crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan
penegakkan hukum internasional.
Jadi Untuk Kesimpulannya
Cyberlaw adalah hokum yang ada diindonesia dalam mengani
segala tindak kejahatan internet maupun jaringan komunikasi.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Negara Malaysia tentang undang-undang
ti pada tahun 1997 tentang tindak kejahatan internet dan pelanggaran hak cipta
Council of Europe
Convention on Cyber Crime (Dewan
Konvensi Eropa Cyber Crime) adalah konvesi perjanjian internasional yang
mengatur segala tindak kejahatan internet atau hak cipta serta penegakkan hokum
dan menjalin kerjasama internasional.
2. UU No. 19
tentang hak cipta ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta,
pembatasan hak cipta, prosedur pendaftaran HAKI
Lingkup Hak Cipta Diatur Di
Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
a.
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12),
Ciptaan yang dilindungi adalah
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku,
Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain
yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi,
sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya
lain dari hasil pengalihwujudan.
b.
Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13),
Hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau
pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau
keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
c.
Prosedur
untuk pendaftaran HAKI.
Sesuai yang diatur pada bab IV
Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan
oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini
berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik
hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI.
Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2).
Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di
kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang
mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat
oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI
diatur dalam bab 4, pasal 35-44.
3. UU No. 36 tentang telekomunikasi: Azas dan
tujuan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana
UU nomor 36 yang mengandung 64 pasal dan 19 bab tentang telekomunikasi
merupakan undang-undang yang mengatur segala jenis penyelenggaraan penggunaan
telekomunikasi di Indonesia, yang mana penyelenggaraannya yang saya ketahui
dari berbagai sumber ada 3 yaitu, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan
jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Undang-Undang
No. 36 Tahun 1999 berisikan azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan
telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
Keterbatasan UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi
informasi dimana keterbatasan UU ITE dalam mengatur pengunaaan teknologi adalah
terletak pada sikap individu yang memiliki kebebasan yang tidak bisa dikontrol,
sedangkan pada UU ITE No 36 sendiri hanya berfungsi sebagai pengatur dari
penyelengara telekomunikasi antara penyelenggara dan pemakai jasa, serta UU ini
juga tidak begitu kuat karena tidak ada peraturan secara spesifik mengenai
tindakan seseorang apabila melakukan pelanggaran, karena masih banyaknya
tindakan kriminalitas di dunia maya terutama di Indonesia.
4. UU tentang Informasi dan transaksi
Elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan bank Indonesia tentang
internet banking)
Dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik diantaranya terdapat
pada undang-undang no 11 tahun 2008 dan pasal-pasalnya dari pasal 8 sampai 13,
yang isinya mengenai pengakuan informasi, bentuk tertulis, tanda tangan, bentuk
asli & salinan, catatan elektronik, pernyataan & pengumuman
elektronik. Sedangkan untuk transaksi eletronik terdiri dari pasal 14 sampai
21, yang isinya mengenai, pembentukan kontrak, pengiriman & penerimaan
pesan, syarat transaksi, kesalahan transkasi, pengakuan penerimaan, waktu,
lokasi pengiriman & penerimaan pesan, notarisasi, pengakuan &
pemeriksaan, dan catatan yang dapat dipindahtangankan.
Internet Banking (e-banking)
adalah salah satu pelayanan jasa bank penyelenggaraan e-banking sangat
dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Dalam kenyataannya pada satu
sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di
sisi lain membuatnya semakin beresiko. Salah satu risiko yang terkait dengan
penyelenggaraan kegiatan e-banking adalah internet fraud atau penipuan melalui
internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai
korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki
kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan
kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah
Ketentuan/peraturan untuk
memperkecil resiko dalam penyelenggaraan E-banking, yaitu:
- Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang penggunaan teknologi system informasu oleh bank.
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
- Ketentuan Bank Indonesia tentang penerapan Prinsip mengenai nasabah
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet
Ketentuan-ketentuan tersebut
tentu saja belum bisa mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya yang modus
operasi terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali
menghadapi kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat bukti
elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding dengan
kerugian yang diderita oleh si korban.
Terkait dengan hal-hal tersebut,
kehadiran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan
Undang-undnag tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi
faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrime serta dapat
memberikan deterrent effect kepada para pelaku cybercrime sehingga akan
berpikir jauh untuk melakukan aksinya
http://rahmaekaputri.blogspot.co.id/2012/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
http://andryandutagama.blogspot.nl/2015/06/undang-undang-nomor-36-tentang.html
https://ganjarsayogo.wordpress.com/2016/05/03/peraturan-dan-regulasi-ruu-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-ite-peraturan-lain-yang-terkait-peraturan-bank-indonesia-tentang-internet-banking/
http://hadirwong.blogspot.co.id/2013/04/penjelasan-uu-no36-tentang.html
https://timokomit.wordpress.com/2013/05/07/penjelasan-singkat-mengenai-cyber-law-cyber-crime-dan-council-of-europe-convention-on-cybercrime/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar