TEMPO.CO, Bandung - Bendahara
Pengeluaran Dinas Pengelolaan, Pupung Khadijah, yang diperiksa untuk empat
terdakwa dalam perkara suap hakim Setyabudi Tedjocahyono, mengatakan telah
membuat puluhan lembar kuitansi senilai Rp 6,44 miliar selang Juli 2012-Maret
2013. Sebagian besar kuitansi itu untuk pembayaran duit kepada terdakwa Toto
Hutagalung melalui terdakwa Asep Triyana, yang diutus Toto datang ke kantor
Dinas Pengelolaan.
"Pak Herry (Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset
Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat) bilang buat majelis," ujar Pupung
ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bandung, Kamis, 12 September 2013.
Perincian pengeluaran itu adalah Rp 455 juta pada bulan Juli 2012, Rp 410
juta pada Agustus 2012, Rp 675 juta pada September, Rp 615 juta pada Oktober,
Rp 350 juta pada November, dan Rp 1,55 miliar pada September 2012. Selain itu,
pada Februari 2013 sebesar Rp 150 juta dan Rp 735 juta, serta pada Maret 2013
sebesar Rp 1,5 miliar.
Pupung menuturkan, pengeluaran itu dicatat melalui 71 lembar kuitansi dan
diterbitkan bersama koleganya, Tri Rachmawati. Catatan pengeluaran itu juga
merekam pembayaran sejumlah duit kepada panitera dan humas. Ia juga mencatat
pengeluaran sebesar Rp 100 juta untuk pengacara para tersangka perkara korupsi
dana bantuan sosial Winarno Djati dan Benny Joesoef. Pupung juga menyebutkan
duit mengalir ke tim kejaksaan, bahkan wartawan. Beberapa wartawan disebut
kecipratan duit masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menggelar sidang pemeriksaan para
saksi untuk empat terdakwa kasus suap Setyabudi Tedjocahyono. Salah satu saksi
yang diperiksa adalah Pupung. Ia diperiksa untuk empat terdakwa sekaligus,
yakni Setyabudi, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung, dan Asep Triyana.
Toto Hutagalung merupakan pemimpin organisasi kemasyarakatan Gasibu
Padjajaran di Bandung, yang disebut
kenal baik dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Sementara Asep merupakan
kurir yang mengantarkan uang diduga untuk menyuap Setyabudi, yang sedang
mengadili perkara dana bansos.
ERICK P. HARDI
Komentar :
Masalah
kasus suap sudah bukan menjadi berita besar lagi, melainkan berita yang banyak
terjadi dan dilakukan sebagian besar oleh para petinggi untuk menutupi
kebenaran suatu kasus ataupun memanipulasi kasus. Terlebih lagi jika masalah
tersebut terkait dengan seorang pejabat, mereka akan melakukan apa saja agar
berita negatif yang terjadi tidak tersebar. Berapa pun uang yang dikeluarkan
untuk membersihkan nama baik mereka, akan dilakukan. Selain instansi terkait
permasalahan yang menerima suap, wartawan pun tidak luput akan hal ini.
Pemberitaan yang akan dimuat seorang wartawan bias menjadi pisau yang dapat
menghancurkan nama baik seseorang yang terlibat masalah, dengan menyuap
wartawan mereka menginginkan berita bohong tentang yang terjadi dan menjanjikan
sejumlah uang tunai yang tentunya tidak sedikit.
Banyak
faktor yang dapat mempengaruhi para jurnalis ini menerima suap, Antara lain
adalah tentu nominal uang yang ditawarkan dapat menjamin kehidupan mereka,
adanya faktor kekerabatan dengan tersangka atau tuntutan pekerjaan yang berat.
Tetapi, jika para jurnalis ini berpegang teguh dengan aturan dan kode etik
jurnalisme, hal ini tentu tidak akan mereka lakukan. Karena itu sama saja
menyebarkan berita palsu kepada jutaan orang yang melihat, dan juga dapat
menjadi boomerang bagi mereka suatu hari nanti.
Karena secara umum prinsip kode
etik jurnalistik mengandung kebenaran (truthfulness) informasi, kejelasan
(clarity) informasi, pembelaan atas hak publik, responsibilitas dalam membentuk
opini publik, standar pengumpulan dan penyiaran informasi, dan respek pada
integritas sumber (Syahputra, 2006). Seorang wartawan sudah sewajarnya harus
mengikuti kaidah-kaidah tersebut dalam meliput dan menyiarkan suatu berita.
Kesadaran akan etika merupakan hal yang sangat penting dalam profesi jurnalis
atau kewartawanan. Dengan adanya kesadara tersebut mekanisme kerja wartawan
akan selalu mengacu pada kode perilaku, sehingga setiap langkahnya akan selalu
dilandasi pertimbangan yang matang, termasuk dalam mengambil keputusan
penulisan isu-isu yang sensitif
Sumber :
https://nasional.tempo.co/read/news/2013/09/13/078512898/kasus-suap-hakim-wartawan-kecipratan-rp-5-juta
https://mirniabadiatus.wordpress.com/
