Kamis, 19 Januari 2017

Perkembangan Telematika Bidang Cyberlaw Pada Negara Indonesia


Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
REGULASI KONTEN
Semakin banyaknya Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatnya sebuah regulasi konten
  1. Keamanan nasional
instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris
  1. Protection of minors(Perlindungan pelengkap)
  • abusive forms of marketing
  • violence
  • pornography
  1. Protection of human dignity(Perlindungan martabat manusia)
  • hasutan kebencian rasial
  • diskriminasi rasial
  1. Keamanan ekonomi
  • Penipuan
  • instructions on pirating credit cards
  • scam, cybercrime
  1. Keamanan indormasi
  • Cybercrime
  • Phising
  1. Protection of Privacy
  2. Protection of Reputation
  3. Intellectual Property
Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari website http://www.ri.go.id yang linknya di sini. Kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

CYBER LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalah gunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

UU TELEKOMUNIKASI DALAM MENGATUR PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI (UU ITE)
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup
telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan
kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Sebagai contohnya saya akan berikan kasus yang di dalamnya terdapat keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE):

Sekarang kita tahu maraknya carding atau pencurian kartu kredit diinternet berasal dari Indonesia, hal ini memungkinan Indonesi adipercaya oleh komunitas ´trust´ internasional menjadi sangat kecil sekali. Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu kredit di internet dari negara kita tidak akan di-black list oleh toko-toko online luar negeri. Sebab situs-situs seperti http://www.amazon.com selama ini masih mem-back list kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia,karena mereka menilai kita belum memiliki cyber law. Nah dengan adanya UU ITE sebagai cyber law pertama di negeri ini,negara lain menjadi lebih percaya atau trust kepada kita Dalam Bab VII UU ITE disebutkan: Perbuatan yang dilarang pasal27-37, semua Pasal menggunakan kalimat, ´Setiap orang… danlain-lain.´ Padahal perbuatan yang dilarang seperti: spam,penipuan, cracking, virus, flooding, sebagian besar akan dilakukan oleh mesin olah program, bukan langsung oleh manusia. Banyak yang menganggap ini sebagai suatu kelemahan, tetapi ini bukanlah suatu kelemahan. Sebab di belakang mesin olah program yangmenyebarkan spam, penipuan, cracking, virus, flooding atau tindakan merusak lainnya tetap ada manusianya, the man behindthe machine.Jadi kita tak mungkin menghukum mesinnya, tapiorang di belakang mesinnya.

– FAJRIN A KURNIAWAN (13113181)
– LEONARDO CHRISTIAN (14113961)

Selasa, 17 Januari 2017

Vclass ke 3 Analisis Kinerja Sistem

Pretest 3 COBIT
Apa yang Anda ketahui mengenai COBIT (Control Ojective for Information and Related Technology)?
            COBIT adalah merupakan kerangka panduan tata kelola TI dan atau bisa juga disebut sebagai toolset pendukung yang bisa digunakan untuk menjembatani gap antara kebutuhan dan bagaimana teknis pelaksanaan pemenuhan kebutuhan tersebut dalam suatu organisasi. COBIT memungkinkan pengembangan kebijakan yang jelas dan sangat baik digunakan untuk IT kontrol seluruh organisasi, membantu meningkatkan kualitas dan nilai serta menyederhanakan pelaksanaan alur proses sebuah organisasi dari sisi penerapan IT.
Cobit berorientasi proses, dimana secara praktis Cobit dijadikan suatu standar panduan untuk membantu mengelola suatu organisasi mencapai tujuannya dengan memanfaatkan IT. Cobit memberikan panduan kerangka kerja yang bisa mengendalikan semua kegiatan organisasi secara detail dan jelas sehingga dapat membantu memudahkan pengambilan keputusan di level top dalam organisasi.
Siapa saja yang menggunakan COBIT? COBIT digunakan secara umum oleh mereka yang memiliki tanggung jawab utama dalam alur proses organisasi, mereka yang organisasinya sangat bergantung pada kualitas, kehandalan dan penguasaan teknologi informasi.
Posttest 3 COBIT
Adakah tools lain untuk melakukan audit TI (Teknologi Informasi)? Jika ada sebutkan.
1.                 ACL
ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber.
2.                 Picalo
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber.Picalo bekerja dengan menggunakan GUI Front end, dan memiliki banyak fitur untuk ETL sebagai proses utama dalam mengekstrak dan membuka data, kelebihan utamanya adalah fleksibilitas dan front end yang baik hingga Librari Python numerik.
3.                 Powertech Compliance Assessment
Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah serverAS/400.
4.                 Nipper
Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark konfigurasi sebuah router. Nipper (Jaringan Infrastruktur Parser) adalah alat berbasis open source untuk membantu profesional TI dalam mengaudit, konfigurasi dan mengelola jaringan komputer dan perangkat jaringan infrastruktur.
5.                 Nessus
Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software, yaitu sebuah software yang digunakan untuk mengecek tingkat vulnerabilitas suatu sistem dalam ruang lingkup keamanan yang digunakan dalam sebuah perusahaan
6.                 Metasploit
Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool, yaitu sebuah software yang digunakan untuk mencari celah keamanan.
7.                 NMAP
NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing. NMAP atau Network Mapper, adalah software untuk mengeksplorasi jaringan, banyak administrator sistem dan jaringan yang menggunakan aplikasi ini menemukan banyak fungsi dalam inventori jaringan, mengatur jadwal peningkatan service, dan memonitor host atau waktu pelayanan.
8.                 Wireshark
Wireshark merupakan aplikasi analisa netwrok protokol paling digunakan di dunia, Wireshark bisa mengcapture data dan secara interaktif menelusuri lalu lintas yang berjalan pada jaringan komputer, berstandartkan de facto dibanyak industri dan lembaga pendidikan. 
Sumber :
http://liapsa.staff.gunadarma.ac.id/

Vclass ke 2 Analisis Kinerja Sistem

Pretest 2 KENDALI DAN AUDIT SISTEM INFORMASI

Pengendalian internal telah mengalami perubahan dari konsep 'ketersediaan pengendalian' ke konsep 'proses pencapaian tujuan'.
Apakah maksud dari konsep 'Proses Pencapaian Tujuan' tersebut? 
Dg konsep baru tersebut disadari bahwa intelektualitas tdk lg terletak pd pucuk pimpinan, tetapi terletak dilapisan bawah. Mereka yg deket dg konsumenlah yg paling mengerti dg kebutuhan pasar. Pengorganisasian yg paling tepat untuk kondisi seperti ini adalah seperti pengorganisasian orkes simponi. Organisasi ini sepenuhnya akan digerakan oleh dinamika para pekerja (ujung tombak) sesuai spesialisai masing-masing.
 Untuk menjaga kekompakan agar terjadi irama yg serasi dibutuhkan seorang manajer yg berfungsi sbg konduktor. Manajer tersebut tdk lg hrs memiliki pengetahuan teknis seperti yg dimiliki pemain orkesnya, tetapi yg diperlukan hanya seorang yg mampu mengatur tempo dan menguasai tingkatan nada.
Pengendalian dilingkungan SI :
1. Dpt dilakukan dg cara manual atau otomatis
2. Dpt diklasifikasikan dalam :
• Pengendalian Umum  
• Pengendalian Aplikasi
Pengaruh Komputer dalam Pengendalian :
1. Perubahan dalam Pengumpulan fakta (Changes to Evidence Collection)
2. Perubahan dalam Evaluasi Fakta (Changes to Evidence Evaluation)
Postest 2 KENDALI DAN AUDIT SISTEM INFORMASI
Pengendalian TI didefinisikan sebagai suatu pernyataan hasil yang diinginkan atau maksud yang dicapai oleh prosedur pengendalian implementasi dalam kegiatan TI khusus. 
Terdapat 15 area pengendalian, sebut dan jelaskan.??
Area Pengendalian ada 15 yaitu :
1. Integritas Sistem : Ketersediaan dan kesinambungan system computer untuk user. Kelengkapan, keakuratan, otoritasi, serta proses yang auditable.
2. Manajemen Sumber Daya (Perencanaan Kapasitas) : factor-faktor yang melengkapi integritas system.
3. Pengendalian Perubahan S/W Aplikasi dan S/W sistem : menentukan adanya keterlibatan dan persetujuan user dalam hal adanya perubahan terhadap s/w aplikasi dan s/w system.
4. Backup dan Recovery : demi kelangsungan usaha, harus tersedia data processing disaster recovery planning(rencana pemulihan data dan pusat system informasi apabila terjadi kehancuran)
5. Contigency Planning : Perencanaan yang komperhensif di dalam mengantisipasi terjadinya ancaman.
6. System S/W Support : pengukuran kendali pengamanan aplikasi individu maupun pengammanan logika system secara menyeluruh.
7. Dokumentasi : integritas dan ketersediaan dokumen operasi, pengembangan aplikasi, user dan s/w system.
8. Pelatihan atau Training : adanya penjagaan berdasarkan kemampuan untuk seluruh lapisan manajemen dan staf, dalam hal penguaasannya atas aplikasi dan kemampuan teknisnya.
9. Administrasi : struktur organisasi dan bagannya, rencana strategis, tanggung jawab fungsional, job description, sejalan dengan metode job acconting dan charge out yang di gunakan.
10.Pengendalian Lingkungan dan Keamanan Fisik : listrik, penyejuk udara, pemerangan ruangan, pengaturan kelembaban, serta kendali akses ke sumber daya informasi.
11.Operasi : di program untuk merepon permintaan /keperluan so
12.Telekomunikasi : review terhadap logical dan psycal access controls
13.Program Libraries : terdapat pemisahan dan procedure pengendalian formal untuk aplikasi source code dan compilled production dengan yang disimpan di aplikasi test librerises development
14.Application Support (SDLC) : bahwa proses tetap dapat berlangsung walaupun terjadi kegagalan sistem
15.Pengendalian Mikrokomputer : pembatasan yang ketat dalam pengadaan, pemgembangan aplikasi, dokumentasi atas aplikasi produksi maupun aplikasi dengan misi yang kritis, sekuritis logika dan fisik terhadap microcomputer yang dimiliki.
Sumber :



Vclass ke 1 Analisis Kinerja Sistem

Pretest 1 manajemen control keamanan
Untuk mengamankan suatu Sistem Informasi menurut anda apa saja yang perlu dilindungi?
Berikut ialah yang penting untuk dilindungi Sumber ancaman External :
 1. Nature / Acts of God
 2. H/W Suppliers
 3. S/W Suppliers
4. Contractors
5. Other Resource Suppliers
6. Competitors (sabotage, espionage, lawsuits, financial distress through fair or unfair competition)
7. Debt and Equity Holders
8. Unions (strikes, sabotage,harassment)
 9. Governmnets
 10. Environmentalist (Harassment (gangguan), unfavorable publicity)
11. Criminals/hackers (theft, sabotage, espionage, extortion)
Sumber ancaman Internal :
1. Management, contoh kesalahan dalam penyediaan sumber daya, perencanaan dan control yang tidak cukup.
 2. Employee, contoh Errors, Theft (pencurian), Fraud (penipuan), sabotase, extortion (pemerasan), improper use of service (penggunaan layanan yg tidak sah)
 3. Unreliable system, contoh Kesalahan H/W, kesalahan S/W, kesalahan fasilitas.
Postest 1 manajemen control keamanan
Aset Sistem Informasi harus dilindungi melalui sistem keamanan yang baik. Sebut dan jelaskan langkah-langkah utama pelaksanaan program keamanan tsb.
1.     Mempersiapkan rencana (Preparation of a Project Plan), mempersiapkan apa saja yang akan dilakukan dalam perencanaan.
2.     Mengindentifikasi asset (Identification of Assets), proses ini melakukan pendataan apa saja yang dimiliki.
3.     Penilaian asset (Valuation of Asset).
4.     Mengindentifikasi ancaman ( Threats Identification ), mengidentifikasi ancaman dalam bentuk eksternal maupun internal yang mengancam sistem informasi.
5.     Menilai kemungkinan suatu ancaman (Assess Likehood of Threats), menilai ancaman yang mungkin akan terjadi dalam waktu periode tertentu.
6.     Eksposur Analisis (Exposures Analys), evaluasi dari kemungkinan adanya ancaman yang akan berhasil.
7.     Penyesuaian control (Adjust Controls).
8.     Mempersiapkan laporan keamanan (Prepare Security Report).
Sumber :