Selasa, 06 Juni 2017

Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI


1. Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime1. Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime
Cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.

Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e learning, e-health, dan sebagainya.

            Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.

Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.

Computer Crime Act ( malaysia )

 Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.

Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.

Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).

Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.

Council of Europe Convention on Cybercrime

Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.

Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.

Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.

Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional.

Jadi Untuk Kesimpulannya

Cyberlaw adalah hokum yang ada diindonesia dalam mengani segala tindak kejahatan internet maupun jaringan komunikasi.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Negara Malaysia tentang undang-undang ti pada tahun 1997 tentang tindak kejahatan internet dan pelanggaran hak cipta
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime) adalah konvesi perjanjian internasional yang mengatur segala tindak kejahatan internet atau hak cipta serta penegakkan hokum dan menjalin kerjasama internasional.
 2. UU No. 19 tentang hak cipta ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta, prosedur pendaftaran HAKI
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
a.       Ciptaan yang dilindungi (pasal 12),
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b.      Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13),
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
c.       Prosedur untuk pendaftaran HAKI.
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.
3. UU No. 36 tentang telekomunikasi: Azas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana
UU nomor 36 yang mengandung 64 pasal dan 19 bab tentang telekomunikasi merupakan undang-undang yang mengatur segala jenis penyelenggaraan penggunaan telekomunikasi di Indonesia, yang mana penyelenggaraannya yang saya ketahui dari berbagai sumber ada 3 yaitu, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 berisikan azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
Keterbatasan UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi informasi dimana keterbatasan UU ITE dalam mengatur pengunaaan teknologi adalah terletak pada sikap individu yang memiliki kebebasan yang tidak bisa dikontrol, sedangkan pada UU ITE No 36 sendiri hanya berfungsi sebagai pengatur dari penyelengara telekomunikasi antara penyelenggara dan pemakai jasa, serta UU ini juga tidak begitu kuat karena tidak ada peraturan secara spesifik mengenai tindakan seseorang apabila melakukan pelanggaran, karena masih banyaknya tindakan kriminalitas di dunia maya terutama di Indonesia.
  4. UU tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan bank Indonesia tentang internet banking)
Dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik diantaranya terdapat pada undang-undang no 11 tahun 2008 dan pasal-pasalnya dari pasal 8 sampai 13, yang isinya mengenai pengakuan informasi, bentuk tertulis, tanda tangan, bentuk asli & salinan, catatan elektronik,  pernyataan & pengumuman elektronik. Sedangkan untuk transaksi eletronik terdiri dari pasal 14 sampai 21, yang isinya mengenai, pembentukan kontrak, pengiriman & penerimaan pesan, syarat transaksi, kesalahan transkasi, pengakuan penerimaan, waktu, lokasi pengiriman & penerimaan pesan, notarisasi, pengakuan & pemeriksaan, dan catatan yang dapat dipindahtangankan.
Internet Banking (e-banking) adalah salah satu pelayanan jasa bank penyelenggaraan e-banking sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin beresiko. Salah satu risiko yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan e-banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah
Ketentuan/peraturan untuk memperkecil resiko dalam penyelenggaraan E-banking, yaitu:
  1. Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang penggunaan teknologi system informasu oleh bank.
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
  3. Ketentuan Bank Indonesia tentang penerapan Prinsip mengenai nasabah
  4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
  5. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet
Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja belum bisa mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya yang modus operasi terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali menghadapi kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh si korban.
Terkait dengan hal-hal tersebut, kehadiran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undnag tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrime serta dapat memberikan deterrent effect kepada para pelaku cybercrime sehingga akan berpikir jauh untuk melakukan aksinya

Sumber :
http://rahmaekaputri.blogspot.co.id/2012/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
http://andryandutagama.blogspot.nl/2015/06/undang-undang-nomor-36-tentang.html
https://ganjarsayogo.wordpress.com/2016/05/03/peraturan-dan-regulasi-ruu-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-ite-peraturan-lain-yang-terkait-peraturan-bank-indonesia-tentang-internet-banking/
http://hadirwong.blogspot.co.id/2013/04/penjelasan-uu-no36-tentang.html
https://timokomit.wordpress.com/2013/05/07/penjelasan-singkat-mengenai-cyber-law-cyber-crime-dan-council-of-europe-convention-on-cybercrime/